Fakta-Fakta Vaksinasi Gotong Royong, Gratis hingga Tidak Gunakan Sinovac

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 27 Februari 2021 11:09 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Gotong Royong. (Foto: Shutterstock)
Share :

8. Dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

9. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

10. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: CDC Peringatkan Potensi Penularan Covid-19 di Gym 

11. Tata laksana pelayanan kesehatan Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.

12. Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi covid-19 atau sertifikat elektronik.

13. Penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) untuk Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya