Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Sabtu (27/2/2021), dijelaskan tentang mekanisme pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk tenaga pendidik, yakni:
1. Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin.
2. Jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh dinas kesehatan atau dinas pendidikan maupun kantor wilayah Kemenag masing-masing daerah.
3. PTK yang terdaftar membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah.