Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata. Terlebih banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.
"Ketika nanti terjadi pelanggaran dan dinamika (penularan) COVID-19 dari lokasi wisata, maka langsung kita tutup," katanya tegas.
Pengelola wisata juga wajib melaporkan perkembangan situasi di tempat wisata setiap hari dan laporan ini bisa dijadikan evaluasi layak tidaknya lokasi wisata ini beroperasi lagi.
Galih menegaskan, jika pelanggaran sesuai laporan itu terjadi secara masif oleh pengelola, maka akan lokasi wisata akan ditutup. "Namun jika yang melanggar adalah pengunjung, maka akan dilakukan teguran," katanya.
Dari data yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ada 161 tempat wisata yang terdiri dari 24 wisata alam, 28 wisata buatan, 44 wisata purbakala, 23 wisata bahari, tiga wisata edukasi, tujuh wisata kuliner, enam wisata minat khusus, 15 wisata budaya, enam wisata belanja dan lima desa wisata.
(Salman Mardira)