Masyarakat Hanya Perlu Bawa KTP untuk Registrasi Vaksin Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 16:19 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto: Biospace)
Share :

Ia juga mengatakan, saat ini Kemenkes sudah melakukan pendataan sasaran vaksinasi melalui berbagai sumber-sumber data yang ada. Data tersebut diperoleh dari Dukcapil di KPU, maupun data dari kementerian lembaga atau badan usaha dan instansi yang terkait.

“Kita sudah memiliki data terkait nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, nomor kontak, dan alamat tempat tinggal sasaran. Dari data yang sudah kita miliki ini, kita kemudian mengembalikan kepada tentunya pemerintah daerah dan juga kepada instansi atau lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terkait data yang dimiliki,” tambahnya.

Nantinya, setelah data ini dikumpulkan, maka akan dilakukan konfirmasi sebelum selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi P-Care. Setelah ini calon penerima vaksin hanya perlu membawa nomor induk kependudukan, membawa KTP, menyebutkan NIK-nya, mereka sudah bisa mendapatkan layanan vaksinasi.

“Jadi registrasi sasaran, masyarakat tidak perlu menunggu SMS atau registrasinya. Silahkan datang saja ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), nanti sesuai dengan tahapan-tahapan dan datanya ini bisa secara kolektif, yang disampaikan oleh sistem informasi satu data. Tinggal bawa KTP, sebut NIK maka sudah bisa melakukan registrasi,” tuntasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya