KEMENTERIAN Kesehatan menetapkan kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia berusia 60 tahun atau lebih sebagai prioritas vaksinasi covid-19 tahap kedua. Para lansia ini akan divaksin bersama para petugas pelayan publik.
Keputusan ini sejalan dengan perubahan aturan penerima vaksinasi covid-19 yang direvisi Kemenkes. Ya, kelompok lansia diperbolehkan mendapat vaksin covid-19 sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
Baca juga: RSCM Gelar Vaksinasi Covid-19 Perdana untuk Lansia
Untuk waktunya sendiri, Kemenkes menjadwalkan lansia sudah bisa mendapat vaksinasi covid-19 mulai pekan depan. Tapi, ada sejumlah fasilitas kesehatan yang siap melakukannya pada 17 Februari 2021.
"Pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk lansia akan dimulai pada pekan depan, tapi ada beberapa fasilitas kesehatan yang siap memberikan vaksin covid-19 untuk lansia pada Rabu 17 Februari 2021 bersamaan dengan vaksinasi pedagang pasar Tanah Abang," papar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum lama ini.
Baca juga: 4 Kriteria Lansia dan Komorbid yang bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Teknis pemberian vaksinasi masih sama dengan sebelumnya yaitu diberikan sebanyak dua kali suntikan. Namun, terdapat perbedaan waktu tunggu dari dosis pertama ke dosis kedua.
Menurut Nadia, khusus lansia, jeda waktu dari dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari. Ini berbeda dengan pemberian vaksinasi kelompok usia 18 sampai 59 tahun dengan jeda waktu 14 hari.