Merangkum dari unggahan akun Instagram Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri, Selasa (16/2/2021), penetapan sasaran ini telah memerhatikan pemetaan dari World Health Organization (WHO), Strategic Advisory Group of Experts on Immunisation (SAGE), serta kajian dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Pemerintah menegaskan kelompok prioritas kedua yang divaksin merupakan masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga rentan terpapar virus corona.
Baca juga: 4 Kriteria Lansia dan Komorbid yang bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Bagi masyarakat yang berniat mendaftar vaksinasi covid-19 bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni: