Kelompok lansia, orang berusia 60 tahun atau lebih, menjadi prioritas utama dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua, selain petugas pelayan publik. Kementerian Kesehatan menargetkan 21 juta lansia divaksin Covid-19.
Ya, lansia diperbolehkan mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir," tulis laporan tersebut.
Diterangkan juga bahwa ada petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok di atas. Pada lansia berusia 60 tahun ke atas, vaksinasi diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).