Objek Wisata Waduk Jurang Kuping Tetap Diawasi Pasca-Ditutup

Antara, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 01:04 WIB
Petugas berjaga di area masuk objek wisata Waduk Jurang Kuping, Surabaya (Foto: Antara)
Share :

Kendati kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, ia memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan, di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan.

"Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu," kata dia.

Dirinya memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya