"Cara ini kami harap dapat memutus rantai penularan Covid-19, bukan hanya di masyarakat tapi juga di keluarga sebagai lingkup kecilnya," tambah Nadia.
Kemenkes mengubah pemeriksaan PCR menjadi rapid antigen di puskesmas juga karena mendapat keluhan bahwa terjadi kendala waktu tunggu hasil yang sangat merugikan masyarakat. Ya, banyak wilayah yang proses untuk mendapatkan hasil PCR itu lebih dari seminggu bahkan 10 hari.
"Dengan dilakukannya rapid antigen, permasalahan waktu tunggu hasil yang banyak dikeluhkan masyarakat dapat diatasi. Sebab, hasil pemeriksaan antigen kurang lebih 15-30 menit sudah bisa diterima masyarakat," ujarnya.
Kementerian Kesehatan akan memfokuskan upaya ini di 98 kabupaten kota yang memiliki kasus Covid-19 tinggi. Jumlah penyediaan alat rapid antigennya sendiri ialah 2 juta alat untuk 34 provinsi.
"Kami dorong untuk dimanfaatkan di level puskesmas. Tetapi, ada sejumlah 1,7 juta yang saat ini kami konsentrasikan pada 98 kabupaten kota, bukan hanya rapid antigen saja tapi juga proses pelaksanaan tracingnya pun difokuskan pada 98 kabupaten kota tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19 di sana," kata Nadia.
(Dyah Ratna Meta Novia)