“Jadi total jadi sepuluh orang,” katanya sembari menjelaskan izin diberikan olehnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan dirinya berhubungan langsung dengan pasien yang tak diketahui penyakitnya. Karena itu, dirinya merasa kecewa melihat respons masyarakat.
“Namun spontan masyarakat aja jadi begitu. Semoga semua dapat mengerti karena kami termasuk frontline menghadapi pasien cukup panjang hingga 10 malam,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan bila Helena merupakan pemilik Apotik Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Karena merujuk dari Undang Undang nomer 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka pemilik apotik seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
(Dyah Ratna Meta Novia)