Awalnya, ada delapan investor yang mendaftar dalam seleksi terbuka yang dilakukan tim panitia independen yang dibentuk Pemprov NTB. Namun, dari delapan investor yang mendaftar, hanya tiga yang menyerahkan dokumen penawaran. Yakni PT Heritage Resort and Spas (Bintan), PT Istana Cempaka Raya (Mataram), dan PT Ananda Tangkong Paradise (Denpasar).
Hasil seleksi yang dilakukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov NTB, PT Heritage Resort and Spas menjadi peringkat pertama dengan total nilai 91,27 persen. Panitia pemilihan melihat dari dua aspek.
Baca juga: Selain Gili Tangkong, 7 Pulau Ini Juga Dijual di Situs Online
Pertama, dokumen dan RIP. Untuk peringkat kedua, PT Istana Cempaka Raya dengan nilai 83,60 dan PT Ananda Tangkong Paradise mendapatkan nilai 64,06.
Sebelumnya, Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, diduga dijual secara online melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi. Hal itu terlihat dalam laman website: https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Hingga Minggu, 7 Februari 2021 malam laman web tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai private land for sale. Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Namun, pada Senin, 8 Februari 2021 situs tersebut sudah tidak bisa diakses lagi sejak kasus ini mencuat dan ramai diperbincangkan publik.
(Rizka Diputra)