Marak Penjualan Pulau via Online, Kemendagri: Kami Investigasi Dulu

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 12:27 WIB
Penjualan pulau via online (Istimewa)
Share :

Syafrizal juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

“Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola diluar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah,” tuturnya.

Dia menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana.

“Pelanggaran, ada pidananya,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya