Secara jelas, dr Djumhana menerangkan syarat pasien kanker layak menerima vaksin Covid-19, yaitu:
1. Pasien kanker sudah remisi komplit. Ini termasuk pada tumor padat pascapembedahan yang remisi komplit (curable) dan pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplit.
2. Performance statusnya 0 yang diartikan baik.
3. Status imun baik.
4. Secara klinis, gejala sistemiknya negatif atau tidak ada demam atau berat badan memperlihatkan kenaikan.
5. Leukosit harus normal.
6. CD 4 dan CD 8 normal.
7. Tuberculin test (+).
8. Multitest Pasteur Mirieux (9 antigen): ada yang positif.
9. Pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi sistemik aktif sebelum dan sedang dalam menyelesaikan 6 siklus. Jika di antara siklus, tidak layak.
Soal jenis vaksin yang dianjurkan, dr Djumhana menyatakan selain vaksin hidup dan vaksin vektor hidup adenovirus (non Covid) yang replication competent.
Penting juga dicatat, pemberian vaksin sesuai dengan supervisi dokter ahli kanker. "Vaksin diberikan di rumah sakit atau cancer center," tambahnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)