Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443-121-Setda-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.
Perpanjangan PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.
Baca juga: Viral Pulau Lantigiang Dijual Rp900 Juta, Yuk Intip Keindahannya
(Foto: Okezone/Sopan A. Inggara)
"PPKM kedua ini berpedoman pada instruksi Mendagri. Kami menilai aturan dalam PPKM tahap kedua ini sangat leluasa, mudah-mudahan untuk kelanjutannya akan makin leluasa lagi," kata Budhi.
Ia mengimbau masyarakat agar menaati instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM. "Karena jika nanti berjalan bagus seperti PPKM sebelumnya, niscaya ada kebijakan yang makin baik lagi untuk masyarakat," tegasnya seraya berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.
(Rizka Diputra)