PEMBERIAN vaksin covid-19 telah resmi dimulai pada 13 Januari 2021. Vaksinasi dilanjutkan pada tahap kedua yang diawali pada Rabu 27 Januari 2021 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Meski nantinya vaksin covid-19 ditargetkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksinasi.
Baca juga: Kenapa Vaksin Covid-19 Diberikan 2 Kali? Begini Penjelasannya
Mengutip dari unggahan akun Instagram Bidang Koordinasi Relawan Satgas Covid-19 Indonesia @satgas.relawan, Jumat (29/1/2021), ada empat kelompok yang tidak boleh mendapat vaksin covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping berbahaya yang mungkin ditimbulkan usai vaksinasi terhadap kelompok tersebut.
Siapa saja kelompok yang tidak boleh mendapat vaksin covid-19 itu? Berikut ini daftarnya.
1. Penderita alergi tertentu
Ada beberapa orang yang memiliki reaksi akergi parah yang disebabkan oleh salah satu bahan vaksin covid-19. Bekonsultasilah dengan dokter sebelum melakukan vaksinasi.
2. Anak-anak
Beberapa vaksin yang sudah memiliki izin penggunaan darurat (EUA) hanya boleh digunakan untuk orang berusia 16 atau 18 tahun ke atas.
Baca juga: Ingat Ya, Makan Buah Terlebih Dahulu Baru Kemudian Makan Nasi
3. Penderita gangguan imun
Orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh atau imunitas tidak disarankan melakukan vaksinasi covid-19.
4. Ibu hamil
Dosis vaksin covid-19 mungkin tidak sesuai dengan kesehatan janin dan akan menimbulkan efek samping untuk ibu hamil.
(Hantoro)