dr. Hinky bilang menjelaskan, vaksin Covid-19 ini sudah diuji oleh para peneliti ahli, dan juga halal. Sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kehalalan vaksin Covid-19. Sebab pada dasarnya virus tidak disebutkan haram di dalam Alquran.
"Virus sesuatu tidak ada keterangan haramnya, dan di dalam Alquran tidak ada dalilnya. Itu yang harus kita pahami bersama," terangnya.
Lebih lanjut, proses pembuatan vaksin ini diklaim telah melalui syariat Islam. Di mana virus corona telah dicuci atau dibersihkan sebanyak dua kulah. Kemudian, melihat status virus itu tidak diharamkan dan bersifat suci.
"Oleh karena itu kita sebut bahwa vaksin itu bukan terbuat dari organ tubuh manusia dan bukan dari anjing dan juga bukan dari babi," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)