Bali Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Aturan yang Berubah

Antara, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 08:02 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster (Foto: Antara)
Share :

GUBERNUR Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat itu berisi sejumlah perubahan dibanding SE PPKM sebelumnya.

"SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Koster dalam surat edarannya tersebut.

Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memerhatikan semakin tingginya penularan kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.

"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.

Baca juga: Tempat Wisata di Garut Kembali Dibuka Meski PPKM Diperpanjang

Dalam SE tertanggal 24 Januari 2021 yang berlaku dari 26 Januari-8 Februari 2021 itu di antaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut.

Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Viral Foto Taman Rekreasi di Surabaya yang Mulai Rata dengan Tanah

Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen. Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Adapun aturan yang berubah dalam SE Perpanjangan PPKM dibandingkan SE Nomor 01/2021 sebelumnya yakni pembatasan kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sebelumnya operasional usaha pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya