MASIH ingat dengan Sergey Kosenko? Turis asal Rusia yang buang motor di laut Bali beberapa waktu lalu telah dideportasi dari Indonesia pada Minggu 24 Januari 2021. Turis Amerika Serikat, Kristen Gray juga mengalami hal sama dengan kasus berbeda.
“Sergey diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca juga: Turis Rusia yang Viral Buang Motor di Laut Bali Dideportasi
Sergey dideportasi karena melakukan kegitan ilegal seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor untuk kepentingan bisnisnya, dan bekerja sebagai marketing untuk mempromosikan produk perusahaan tertentu.
Hasil pemeriksaan Kanwil Kemenkumham Bali, kegiatan bisnis yang dilakukan Sergey Kosenko tidak sesuai dengan persetujuan telex visa b211b di bawah penjamin, sehingga Sergey diduga telah melanggar pasal 122 huruf a jo pasal 123 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sebelumnya, seorang turis asal Amerika Serikat, Kristen Gray juga mengalami hal serupa. Ia dideportasi setelah dinyatakan salah oleh Imigrasi atas unggahannya di media sosial.
Baca juga: Daftar Pelanggaran Kristen Gray hingga Diusir dari Indonesia
Dalam cuitannya di Twtter, Kristen terbukti mengajak warga negara asing (WN) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19. Buntut dari kasus tersebut, wanita keturunan Afrika itu langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Bali, sebelum akhirnya di deportasi pada Kamis 21 Januari 2021.
Berkaca dari kedua kasus tersebut, mungkin masih banyak yang belum mengetahui secara rinci apa yang dimaksud dengan deportasi, dan seperti apa penerapannya?
Mengutip laman Imigrasi.go.id, Senin (25/1/2021), deportasi menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.