1. Penemuan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat atau petugas kesehatan.
2. Petugas puskesmas kabupaten atau kota dan provinsi akan melakukan pengobatan atau perawatan jika diperlukan. Selain itu mereka juga akan melakukan pelaporan, pelacakan, dan investigasi.
3. Selanjutnya Pokja KIPI di kabupaten atau kota akan melakukan analisis sementara mengenai penyebab dan klasifikasi KIPI untuk melengkapi investigasi.
4. Puskesmas dan rumah sakit akan melakukan tindak lanjut berupa pengobatan, komunikasi, serta perbaikan mutu pelayanan.
5. Komda PP-KIPI, Komnas PP-KIPI dan Subdit imunisasi BPOM akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten yang mengontrol puskesmas dan rumah sakit. Mereka akan membuat website kajian laporan keamanan vaksin berdasarkan etiologi lapangan dan kausalitas.
(Dyah Ratna Meta Novia)