2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja atau Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
3. Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota untuk dilakukan pelacakan.
4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat harus segera direspons, diinvestigasi dan dilaporkan melalui web.
(Dyah Ratna Meta Novia)