Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.
“Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19," kata dr Iwan.
Baca Juga: Hotel Mau Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19, Penuhi Dulu Syarat Ini
Sejak akhir 2020, lebih dari 33 hotel bintang 2 dan bintang 3 disiapkan untuk merawat pasien positif Covid-19. Ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.
"Hotel harus menerapkan protokol kesehatan, surat izin Dinas Kesehatan, surat izin Dinas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit," kata Manager Operasional Hotel Swasta di Jakarta, Deny Hendriyatmoko.
(Dewi Kurniasari)