JOE Biden akan dilantik sebagai Presiden ke-46 Amerika Serikat pada Rabu, 20 Januari 2021 siang waktu setempat. Ia memiliki serangkaian perintah eksekutif yang direncanakan untuk ditandatangani usai pelantikan, termasuk mencabut larangan perjalanan dibuat Presiden Donald Trump.
Baca juga: Daftar Pelanggaran Kristen Gray hingga Diusir dari Indonesia
Menurut beberapa laporan, Biden akan menandatangani sekitar selusin EO pada sore hari setelah pelantikan, dan salah satunya akan mencabut larangan imigrasi ke Amerika Serikat dari 13 negara yang sebagian besar berpenduduk Muslim yang diberlakukan oleh Trump pada 2017.
Melansir Travel Pulse, Rabu (20/1/2021), larangan perjalanan tersebut sudah dua kali dicabut oleh hakim federal karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi agama.
Tetapi, pada Juni 2018, Mahkamah Agung menguatkan versi ketiga dari kebijakan yang mengatakan bahwa Undang-Undang Federal memberi wewenang yang luas kepada Presiden untuk menangguhkan masuk orang asing ke AS.
Pembatasan signifikan untuk perjalanan ke AS pada awalnya diberlakukan terhadap Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Irak dan Sudan disingkirkan. Kemudian ditambahkan Chad, Korea Utara, dan Venezuela.
Baca juga: Taiwan Batalkan Festival Imlek Terbesar karena Kasus Covid-19 Meningkat
Pada 31 Januari 2020, pemerintah melarang visa tertentu dari Eritrea, Kyrgyzstan, Myanmar, Nigeria dan Tanzania, dan menambahkan kembali Sudan, yang tidak akan mengizinkan warga negara tersebut untuk menetap secara permanen di Amerika.