Situs Watukebo tersebut, kata Bayu, telah diregistrasi di Disbudpar Banyuwangi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang artinya perlakuan dan perlindungannya dianggap sama seperti cagar budaya.
Ia menjelaskan situs itu ditemukan saat Perhutani Banyuwangi Utara melaporkan temuan tersebut ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. BPCB kemudian menunjuk arkeolog Disbudpar Banyuwangi dibantu Balai Arkeologi DIY untuk meneliti cagar budaya tersebut.
"Pada waktu survei, saat pengecekan di permukaan, telah banyak situs yang kami temukan di permukaan. Nantinya jika diperlukan kami akan lakukan.
(Salman Mardira)