6 Regulasi Baru untuk Turis Asing yang Hendak Masuk Indonesia

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 08:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri

5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri

6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya