3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri
5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri
6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.
(Rizka Diputra)