Fakta-Fakta Menarik Kawah Ijen, Fenomena Api Biru hingga Tiket Masuk

Salsabila Jihan, Jurnalis
Minggu 10 Januari 2021 21:07 WIB
Kawah Ijen, salah satu objek wisata andalan Banyuwangi (Instagram @kawahijenindonesia)
Share :

Penambang Belerang

Selain memiliki sejuta pesona alam yang dapat dinikmati, ternyata di Kawah Ijen juga masih bisa menyaksikan kegiatan para penambang.

Para penambang tersebut biasanya turun ke dasar kawah untuk mengumpulkan bongkahan-bongkahan belerang dengan cara yang masih sangat tradisional. 

Setiap harinya ada sekitar 200 orang pekerja yang memikul belerang-belerang tersebut. Nantinya belerang akan diproses menjadi berbagai produk untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada pula yang membuat kerajinan tangan dari belerang tersebut.

Penambang di Kawah Ijen (Okezone.com/Avirista)

Terletak di Gunung Ijen

Kawah Ijen terletak di puncak Gunung Ijen yang secara geografis berada di antara perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Gunung yang memiliki ketinggian 2.799 mdpl ini ternyata merupakan gunung berapi yang masih aktif. Gunung ini pernah meletus pada tahun 1796, 1817, 1913, dan 1936.

Dari letusan Gunung Ijen itulah Kawah Ijen bisa terbentuk dan membuat danau kawah yang sangat memesona.

Melansir instagram @kawahijenindonesia, per 1 Oktober 2020 bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen wajib melakukan pemesanan tiket melalui laman tiket.bbksdajatim.org.

Wajib Kartu Identitas

Bagi pemesan wajib mengisi data sesuai dengan identitas dan wajib menunjukkan kartu identitas saat di lokasi.

Tiket masuk Kawah Ijen untuk wisatawan domestik sebesar Rp 5.000 per orang pada hari biasa dan pada akhir pekan sebesar Rp 7.500 per orang. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dikenakan biaya Rp100.000 per orang pada hari biasa dan Rp 150.000 per orang saat akhir pekan.

Harap diperhatikan juga tanggal pemesanan untuk pendakian agar tidak ada kesalahan atau perubahan jadwal.

Untuk tiket parkir kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 5.000 dan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 10.000.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya