PSBB Jawa-Bali, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk penumpang. Traveler yang mau naik kereta wajib bawa surat hasil negatif Covid-19 dari swab PCR dan rapid antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Catat Aturan Lengkap jika Traveler Mau Liburan Keliling Pulau Jawa
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan resminya.
Hasil swab PCR maupun rapid antigen tersebut berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun syarat ini tidak diwajibkan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Kemudian penumpang kereta api juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Anda juga wajib mematuhi protokol 3M, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Traveler Masih Wajib Bawa Surat PCR dan Rapid Antigen
Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19 menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Anda bisa diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Joni.
(Dewi Kurniasari)