"Ada sembilan poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Banyuwangi. Intinya adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena virus corona," ujarnya.
Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 secara mobile," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di kalangan masyarakat, di antaranya penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mall, mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Pada kurun waktu yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB, toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
(Rizka Diputra)