Hal senada juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. "Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember hingga tanggal 2 Januari dari yang sebelumnya hanya sehari ditutup namun kita tambah," ujar Dendi.
Dendi mengatakan, penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus Covid-19 di libur akhir tahun.
"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, di mana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," tandasnya.
(Rizka Diputra)