Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan kepada semua direktur utama rumah sakit, kepala dinas, maupun pemangku jabatan untuk menambah 30 sampai 40 persen kapasitas tempat tidur pasien Covid-19. Keputusan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, PhD, Sp.THT-KL(K), MARS menerangkan, penambahan tempat tidur itu untuk ruang isolasi dan ruang ICU.
"Bila digambarkan seperti ini, rumah sakit A sebelumnya menyediakan 100 tempat tidur khusus Covid-19, nah sekarang Kemenkes minta ditambah 30 sampai 40 kasur sehingga totalnya 130 atau 140 kasur di rumah sakit tersebut," terangnya dalam Webinar bertema 'Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Penanganan Covid-19', Senin (28/12/2020).
Terkait dengan hukuman apabila ada rumah sakit yang tidak menambahkan kasur pasien Covid-19, menurut Prof Kadir, sudah ada tim dari Kemenkes yang akan memastikan hal tersebut dan jika kedapatan ada RS yang tidak patuh, tentu akan ada sanksi.