Tempat Wisata di Penajam Paser Utara Tutup hingga 3 Januari 2021

Antara, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2020 13:03 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (Foto: Antara)
Share :

Surat edaran ini berisi beberapa hal, seperti kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang, sebagaimana Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Fasilitas umum dan tempat hiburan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat sehingga diminta ditutup, termasuk melarang perayaan pergantian tahun guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Masyarakat juga diimbau tidak mudik. Untuk itu, Polri, TNI, Satpol PP, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 diminta memperketat penjagaan, terutama malam hari," tegasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya