Surat edaran ini berisi beberapa hal, seperti kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang, sebagaimana Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fasilitas umum dan tempat hiburan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat sehingga diminta ditutup, termasuk melarang perayaan pergantian tahun guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Masyarakat juga diimbau tidak mudik. Untuk itu, Polri, TNI, Satpol PP, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 diminta memperketat penjagaan, terutama malam hari," tegasnya.
(Rizka Diputra)