Pemberlakuan pembatasan ini dituangkan dalam addendum Surat Edaran No. 3/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 22 Desember 2020. Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia yang akan masuk ke Indonesia, diberlakukan syarat khusus.
Di sisi lain, apakah upaya lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 jenis baru ini seperti misalnya lockdown total perlu dilakukan untuk memaksimalkan langkah pencegahan?
Menurut Pakar Kesehatan Universitas Indonesia dr Ari Fahrial Syam, SpPD, upaya pencegahan seperti lockdown total bukan pilihan yang tepat.
"Lockdown total itu telat kalau mau dilakuin. Jadi, saran yang bisa kami berikan adalah pemerintah melakukan travel ban untuk orang-orang yang datang dari Eropa, khususnya dari Inggris," saran dr Ari saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (25/12/2020).
(Helmi Ade Saputra)