"Ada Surat Edaran No 3/2020 Satuan Tugas kita akan membatasi perjalanan WNA dan WNI yang berasal di beberapa negara tertentu, terindikasi ada Covid varian baru," kata Doni secara virtual, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga : Menristek Pastikan Varian Baru Covid-19 Belum Masuk Indonesia
Pemerintah memberikan larangan kunjungan WNA yang berasal dari Inggris. Sementara, bagi WNA yang sudah terlanjur masuk Indonesia, akan dilakukan uji swab oleh pemerintah Indonesia serta akan disolasi hingga dinilai aman.
"Sesuai dengan aturan kita itu wajib setelah diambil swab dan diisolasi yang tempatnya diatur pemerintah," jelasnya.
(Helmi Ade Saputra)