Ia menjelaskan, pihaknya sedang menyusun draft peraturan bupati yang mengatur tentang biaya sewa plaza kuliner serta siapa saja pedagang kuliner daerah ini yang boleh menyewanya.
Kemudian, lanjutnya, regulasi tentang pengambilan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung dan siapa saja petugas penjaga objek wisata dan mereka harus diterbitkan surat keputusan (SK) dari bupati.
Pihaknya lanjut Apriansyah, melibatkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok sadar wisata, atau orang yang berada di luar objek wisata yang biasa di lokasi tersebut sebagai petugas penjaga pintu masuk objek wisata ini.
(Rizka Diputra)