PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan screening terhadap para pemudik atau pendatang di lokasi tempat mereka singgah atau menginap dengan mengecek surat hasil rapid test antigen atau swab selama momentum libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengecekan surat hasil rapid test antigen kepada para pemudik tidak akan dilakukan di jalan raya karena dikhawatirkan justru menimbulkan kemacetan.
"Yang perjalanan darat biasa, itu kan tidak bisa dicegat di jalanan, karena macet nanti," kata dia.
Dengan demikian screening terhadap para pendatang dilakukan dengan mengecek surat hasil rapid test antigen atau swab oleh ketua RT/RW, pengelola objek wisata, maupun pengelola hotel tempat mereka menginap.
Baca juga: Mau Tes Antigen Gratis? Yuk ke Stasiun Senen & Rest Area KM 19 Tol Cikampek
"Kalau mudik dari Jakarta ke Yogyakarta, ya berarti di mana dia tinggal itu yang akan melakukan pengecekan," kata Aji.
Sementara itu, untuk pendatang yang memasuki DIY menggunakan moda tranportasi umum, seperti pesawat maupun kereta api, dipastikan telah dicek hasil rapid test antigen oleh maskapai atau operator kereta api.
"Jadi, sebetulnya turun ke stasiun atau turun ke bandara yang bersangkutan sudah memiliki hasil rapid test antigen," kata dia.
Baca juga: Ingat Traveler! Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.