WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional meski sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.
"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe-kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," ujar Riza di Kantor Balai Kota Jakarta, kemarin.
Pria yang akrab disapa Ariza itu pun mengatakan Pemprov DKI telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar.
Baca juga: Target Kunjungan Wisatawan ke Semarang Dipangkas Signifikan Imbas Corona
Dirinya meminta kepada warga DKI Jakarta kalau menemukan kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar agar segera melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat.
"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok engga. Tentu kami kejar," tegas dia.
Dia memastikan tidak akan ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun 2020.