PEMERINTAH memperketat aturan perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah saja.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah terpaksa mengatur mobilitas masyarakat. Aturan tersebut mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2020 mendatang.
Tujuannya jelas, menekan penyebaran virus corona selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," kata Wiku dalam pernyataan keterangan persnya terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Deretan Tempat Wisata yang Tutup Selama Libur Nataru 2021
Tak hanya Indonesia yang mengeluarkan regulasi tersebut. Sejumlah negara di belahan dunia juga melakukan hal yang sama. Sebab, sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sebut saja di Amerika Serikat, di mana pelaku perjalanan selain warga negara AS dilarang masuk ke negara itu.
Begitupun wisatawan yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.
Langkah serupa juga diambil Kanada yang memilih memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.
"Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan," tuturnya.