5 Daerah yang Wajibkan Pelancong Bawa Hasil Rapid Antigen

Dewi Kania, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 12:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Solopos)
Share :

SURAT hasil rapid antigen negatif Covid-19 kini menjadi tameng wisatawan bebas berlibur ke suatu daerah. Bahkan berbagai daerah di Tanah Air pun mewajibkan wisawatan membawa dokumen kesehatan ini.

Sementara ini, pemerintah yang ada di Jawa-Bali mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen negatif Covid-19. Jadi sebelum pergi liburan, Anda harus melakukan tes usap rapid antigen dulu ya!

Nah, ditulis Okezone Senin (21/12/2020), berikut lima daerah wisata yang mewajibkan Anda membawa hasil rapid antigen negatif Covid-19. Yuk simak!

Baca Juga: 

Solo

 

Wisatawan yang akan bepergian ke Solo saat libur Natal dan Tahun Baru, wajib mengantongi hasil uji cepat atau rapid test antigen. Keputusan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Daftar Tarif Rapid Antigen Covid-19 di 9 Bandara, Mulai Rp100 Ribuan

Hal ini diungkapkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo seperti dikutip dari Solopos. Rudy mengatakan, aturan itu berlaku untuk wisatawan yang naik pesawat udara, kereta api, maupun bus.

“Lha wong wis karo Pak Gubernur wis ngono, ya wis rampung to. [Pernyataan Gubernur seperti itu, ya selesai kan]. Seluruh pendatang masuk Jawa Tengah wajib membawa rapid test antigen, berarti seluruh Jawa Tengah, termasuk Solo. Kalau mudik, tetap kami bawa ke rumah karantina,” katanya kepada wartawan, baru-baru ini.

 

Bali

 

Bali mewajibkan wisatawan dari berbagai daerah untuk membawa hasil tes swab negatof Cocid-19, khusus bagi penumpang pesawat. Aturan ini berlaku mulai Sabtu 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Selain aturan tersebut, untuk wisatawan yang melakukan perjalanan darat juga wajib membawa hasil tes rapid antigen negatif Covid-19. Hal ini pun berlaku di waktu yang sama, yakni selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Yogyakarta

 

Wisatawan yang hendak liburan ke Yogyakarta juga diwajibkan membawa hasil rapid antigen negatif Covid-19. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, seluruh wisatawan yang hendak memasuki Kota Pelajar wajib membawa surat hasil rapid antigen atau tes usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan kepada wartawan baru-baru ini.

Selain membawa dokumen kesehatan ini, Sultan Keraton itu juga meminta wisatawan untuk menjaga kesehatan selama liburan ke Yogyakarta. Setiap berlibur, Anda juga wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni wajib memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan di berbagai tempat.

Baca Juga: Naik Pesawat, Anak-Anak Enggak Perlu Bawa Hasil Swab PCR

Jakarta

 

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aturan ini mulai berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk menekan penyebaran virus corona.

“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.

Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Banyumas

Pemkab Banyumas juga mewajibkan wisatawan yang berkunjung untuk melakukan test rapid antigen sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Kami sesuai instruksi provinsi saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah mengacu pada Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3202 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Kewajiban Penunjukan Hasil Rapid Test bagi Pengunjung Luar Daerah.

Pemerintah pun telah sosialisasi aturan baru ini kepada asosiasi pengelola objek wisata maupun hotel-hotel di Banyumas. "Jadi, pengunjung hotel juga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen," tegasnya.

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya