TRAVELER yang hendak berlibur ke berbagai destinasi di Tanah Air kini wajib bawa hasil tes rapid antigen negatif Covid-19. Tak perlu kesulitan menjadi tempat tes rapid, di bandara pun tersedia dan harganya pun beragam.
Tes rapid antigen ini menjadi salah satu cara untuk mendeteksi antibodi seseorang dari ancaman virus corona. Rapid antigen menggunakan metode usap dan hasilnya akan keluar paling tidak 15 menit hingga 1 jam.
Setelah hasil rapid antigen keluar, umumnya selalu dikeluarkan hasilnya yang berlaku 7-14 hari. Jika hasilnya non-reaktif, maka Anda nyaman pergi berlibur.
Nah, penumpang pesawat dapat menjalani tes rapid antigen di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan II. Tarif rapid antigen di Airport Health Center sudah ditetapkan oleh pengelola bandara. Harga ini berlaku selama musim libur Nataru 2021 atau mulai Jumat 18 Desember 2020.
“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Okezone.
Berikut harga rapid test antigan di 9 bandara:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
Baca juga: Mulai Besok, Wisatawan ke Solo Wajib Rapid Test Antigen
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
3. Bandara Internasional Yogyakarta
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Biaya Rp 175 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
5. Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
6. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
7. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Biaya Rp 170 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 1 jam.
8. Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten
Biaya Rp 200 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 15 menit.
9. Bandara Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
Biaya Rp 200 ribu dan hasilnya dapat diketahui dalam 15 menit.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif rapid test antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers di Kantor BPKP Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Naik Pesawat, Anak-Anak Enggak Perlu Bawa Hasil Swab PCR
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid test antigen-swab melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” tutur Azhar.
(Dewi Kurniasari)