Jelang Tahun Baru, Tempat Wisata dan Hiburan di Denpasar Tutup Jam 11 Malam

Bona Jaya, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 19:43 WIB
Monumen Bajra Sandhi di Kota Denpasar, Bali (denpasarkota.go.id)
Share :

PEMKOT Denpasar mengeluarkan aturan pembatasan operasional tempat wisata, usaha dagang dan hiburan hingga pukul 23.00 Wita pada 31 Desember, untuk mengantisipasi klaster baru COVID-19 saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Selain itu, juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga melakukan kegiatan berkerumun di jalan jelang detik-detik masuknya tahun baru 2021.

Baca juga: 6 Golongan Ini Tak Wajib Tes Swab saat Terbang ke Bali

Peraturan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali, Jumat (18/12/2020).

Forkopimda memutuskan pembatasan operasional usaha dagang di seluruh Kota Denpasar pada 31 Desember 2020 berlaku untuk semua tempat usaha, kecuali usaha perdagangan obat atau apotek, rumah sakit, klinik serta pelayanan kesehatan lainnya.

Selain itu, juga dilakukan pengawasan ketat tempat sentral yang berpotensi jadi pusat konsentrasi masyarakat atau kerumunan, seperti Puputan Badung, kawasan Lapangan Renon, Lumintang, dan pantai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya