PEMPROV DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat wisata, bioskop, kafe, restoran atau rumah makan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, untuk mencegah kerumunan serta penyebaran COVID-19.
Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Baca juga: Dear Traveler, Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen
Dalam salinan Ingub yang diterima Okezone, Kamis (17/12/2020), Gubernur Anies menginstruksikan jajarannya agar mengendalikan kegiatan masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Anies menginstruksikan agar menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 dengan ketentuan:
a. menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB
b. khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB;
Baca juga: Ada Syarat Wajib Uji Swab Sebelum ke Bali, Ini Dampaknya pada Pariwisata
c. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.
Menurut Anies, Ingub dan Sergub diterbitkannya merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19, sekaligus memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.