Langgar Karantina 8 Detik, Turis Filipina Kena Denda Puluhan Juta

Ersa Ambarita, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 11:11 WIB
Seorang turis asal Filipina didenda puluhan juta karena melanggar aturan karantina Covid-19 (Foto: Insider)
Share :

SEORANG pelancong asal Filipina di Taiwan harus membayar denda 3.500 dolar atau setara dengan Rp49 juta setelah melanggar aturan karantina penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melansir laman Insider, kejadian ini terjadi di Kota Kaohsiung, Taiwan. Pria tersebut tertangkap kamera CCTV saat meninggalkan kamarnya selama 8 detik.

Dalam rekaman tersebut terlihat ia melangkah ke luar kamar dan hendak memberikan sesuatu kepada temannya yang ada di kamar sebelah. Aksinya ini pun langsung dilaporkan oleh seorang staf hotel ke departemen kesehatan setempat.

Baca juga: Kawasan Wisata Gili Trawangan Dikepung Ratusan Kolektor Keris, Ada Apa?

“Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka,” kata Departemen Kesehatan dalam keterangan resminya.

Departemen kesehatan Kota Kaohsiung turut menambahkan bahwa manajer hotel dan setiap stafnya diminta untuk terus aktif memantau para tamu karantina dengan cermat, mengingat lonjakan kasus infeksi Covid-19 kebanyakan datang dari kunjungan wisatawan.

Sementara itu, otoritas Taiwan juga menyatakan jika aturan karantina ini tidak melihat patokan waktu berapa lama seseorang melanggarnya. Semua akan dikenai hukuman sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Hingga sejauh ini Taiwan telah menetapkan 56 hotel sebagai tempat karantina dan telah menyediakan kurang lebih 3.000 kamar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya