Elang Bondol dengan nama latin Haliastur indus merupakan satwa endemik yang terancam punah sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2018.
Pusat Konservasi Elang Bondol berdiri pada 2004 di lahan seluas 3 hektare.
Populasi elang bondol di pusat konservasi ini sekarang berjumlah 29 ekor. Kemudian ada sembilan elang laut, dan seekor elang kepala abu ikut ditangkar di sini.
Elang-elang di sini sebagian besar hasil sitaan dan pemberian warga. Elang tersebut diberi makan ikan laut.
Elang-elang ini akan dilepasliarkan setelah melalui 3 tahap, yaitu pengecekkan pada suaka, sosialisasi, dan rilis. Waktu rilis ini tidak ditentukan kapannya. Ini bergantung pada kondisi elang yang akan
(Salman Mardira)