7. Tidak membawa orang lanjut usia (lansia), bayi dan ibu hamil bepergian. Anak muda relatif tidak berisiko terkena Covid-19, meski demikian anak muda dengan gejala juga harus dijaga supaya jangan bepergian.
8. Pihak pengelola tempat wisata harus bersikap suportif dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Tempat wisata harus memiliki klausul kalau ada pembatalan dari pengunjung apabila mereka mendadak tidak jadi pergi ke tempat tersebut. Misal jaminan uang kembali atau ganti hari. Ini berlaku juga bagi tiket bioskop.
9. Pemerintah daerah harus menyampaikan pesan ke setiap tempat wisata untuk memberitahu daerah dengan tingkat risiko penularan Covid-19.
10. Tempat hiburan seperti bioskop yang memiliki banyak teater, dianjurkan tidak dibuka sekaligus namun bergantian dan diberi jeda selama beberapa menit. Tujuannya adalah agar tidak terjadi antrian dan kerumunan.
11. Pemilik usaha bioskop harus memastikan pengunjung yang menonton di tempat itu harus orang yang daerah situ juga.
12. Pengelola bioskop untuk memastikan terlebih dahulu identitas pengunjung yang membeli tiket. Bioskop sebaiknya melayani pembelian tiket di mana pengunjung diwajibkan menonton tepat di hari yang sama dan dilarang booking untuk hari lain.
(Dyah Ratna Meta Novia)