3. Briefing harian secara konsisten dilakukan oleh petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berdampak negatif terhadap keselamtan satwa, khususnya satwa komodo.
4. Mengoptimalkan kegiatan ekowisata di daratan untuk dilakukan di Resort Loh Liang, SPTN Wilayah II Pulau Komodo dan Resort Padar Selatan, SPTN Wilayah III Pulau Padar.
5. Pelaksanaan pembangunan sarpras wisata alam serta aktivitas ekowisata di dalam kawsan Taman Nasional Komodo tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penutupan sementara ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan pembangunan Sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya, STPN Wilayah I Pulau Rinca.
(Salman Mardira)