BPOM Beri Lampu Hijau Remdesivir Jadi Obat Pasien Covid-19

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 03 Oktober 2020 13:01 WIB
Remdesivir. (Foto: Shutterstock)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan persetujuan obat Covifor yang mengandung Remdesivir digunakan untuk pasien Covid-19. Namun, obat tersebut mesti melakukan uji klinis dulu Oktober ini.

Dijelaskan Country Manager of PT Amarox Pharma Global, Sandeep Sur, obat Covifor sendiri sejatinya sudah melalui uji klinis yang ketat, tapi peraturan yang diberikan Badan POM untuk melakukan uji klinis lagi di Indonesia harus dijalani.

"Uji klinis tersebut akan dilakukan Oktober ini dan melibatkan 25 pasien Covid-19 dengan kondisi parah. Durasi penelitian ialah tiga bulan," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (3/10/2020).

Sebelumnya, Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabata dr Erlina Burhan, SpP(K), menerangkan bahwa 25 pasien Covid-19 tersebut diambil dari tempatnya berpraktik.

Tapi, dr Erlina menjelaskan, ada beberapa karakter pasien Covid-19 yang tidak bisa mengikuti uji coba pemberian Covifor ini. Mereka itu adalah pasien Covid-19 yang punya riwayat alergi, ada kelainan ginjal dan liver.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya