Aturan baru ini digagas oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dalam Peraturan Bupati Wonosobo No.38 Tahun 2020 disebutkan bahwa semua pengelola usaha pariwisata agar mengetatkan kembali penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata yang dilakukan sesuai ketentuan.
Artinya, meski pendaki tidak diwajibkan melakukan rapid test terlebih dahulu, namun tetap harus mentaati dan berperan aktif untuk bersama-sama melakukan penanganan pencegahan penyebaran virus corona. Seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta tidak berkerumun dalam jumlah banyak.
Di samping itu, Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia juga mengeluarkan surat edaran perihal pemberitahuan pembukaan jalur pendakian dalam masa uji coba tahap 4. Dalam surat ini disebutkan bahwa para pendaki tak perlu membawa surat rapid test per 28 September 2020.
“Berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) menyepakati bahwa seluruh basecamp pendakian gunung prau Kabupaten Wonosobo dibuka untuk umum TANPA RAPID TEST pada 28 September 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan peraturan yang sudah ditentukan," bunyi keterangannya.
Jadi bagaimana Okezoners, apakah Anda sudah merencanakan waktu untuk bisa kembali mendaki Gunung Prau ini?
(Dewi Kurniasari)