SELURUH tempat wisata di kawasan Kepulauan Seribu tidak bisa melayani pelanggan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Pelarangan kunjungan ke kawasan itu berlaku hingga Minggu 27 September 2020 mendatang.
"Yang terkait tempat wisata ditutup," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/9/2020).
Dia menjelaskan, yang boleh berkunjung ke kawasan itu hanya warga Kepulauan Seribu. nantinya akan dilakukan pemeriksaan KTP bagi seseorang yang ingin melakukan penyeberangan di dermaga.
"Petugas akan meminta calon penumpang memerlihatkan KTP," ujarnya.