Denda Akibat Tak Pakai Masker Efektif Disiplinkan Masyarakat?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 12:51 WIB
Pandemi Covid-19 (Foto: The Scientist)
Share :

Warganet ramai-ramai membahas sanksi denda untuk masyarakat yang tidak pakai masker di dalam mobil, sekalipun seorang diri. Video penjelasan orang yang terjaring razia karena kasus ini pun makin banyak.

Salah satunya dibagikan akun Twitter @Tjeloup, di sana berbicara sebagai orang yang terjaring razia seorang laki-laki sambil memegang bukti sanksinya. Dia menjelaskan, karena tidak pakai masker di dalam mobil seorang diri, dia mesti mengeluarkan uang Rp100 ribu.

 

"Hari ini dapat denda Rp100 ribu katanya tidak pakai masker. Jadi, saya sendiri di mobil memang tidak pakai masker, tapi masker ada, apabila saya keluar mobil, saya pakai masker," terangnya di awal video yang sudah ditonton hampir 1000 netizen tersebut.

Di video tersebut pun dia menjelaskan pernyataan pihak polisi yang merazianya. "Jadi katanya, walaupun sendiri menyetir tidak ada orang lain, itu tetap kena denda, tetap kena sanksi. Jadi ini bukti sanksinya Rp100 ribu," sambungnya.

Namun, pria yang tidak diketahui identitasnya itu melontarkan keresahan dan kebingungannya terkait dengan aturan tersebut dan penjelasan pihak polisi yang menilangnya.

"Anehnya peraturan ini, kata petugas, apabila merokok misalnya di tempat umum, boleh saja asalkan jaga jarak. Sedangkan saya sendiri di dalam mobil, tidak ada orang lain, kaca tertutup, ber-AC, itu membahayakan orang lain katanya. Jadi kena sanksi," tegasnya. Dia pun berharap agar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengoreksi kembali peraturan tersebut.

Di sisi lain, peraturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak pakai masker memang ada dan itu tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mengatur soal sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang ditetapkan Presiden Jokowi bagi pelanggar protokol berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan ini tertera dalan poin 5 Inpres yang ditaken 4 Agustus 2020.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan dalam Inpres tersebut meliputi penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Lalu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menrapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dalam Inpres tersebut juga ditegaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca juga: Waspada, Ini 7 Gejala Bila Seseorang Terinfeksi Covid-19

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud ialah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedaganf kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya