Baca Juga: Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu, Bikin Netizen Geram
Pasal 40 ayat (2):
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Seluruh sumber daya alam beserta ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, berhati-hatilah ketika hendak mengambil tindakan dan perdalam informasi mengenai tempat tersebut. Semoga kejadian di atas dapat memberi peringatan kepada masyarakat agar bersama-sama untuk melindungi habitat yang hampir punah.
(Dewi Kurniasari)