Naik Gunung, Jangan Petik Bunga Edelweis jika Tak Mau Didenda Rp100 Juta

Putri Aliya Syahidah, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 21:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Baca Juga: Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu, Bikin Netizen Geram

Pasal 40 ayat (2):

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Seluruh sumber daya alam beserta ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, berhati-hatilah ketika hendak mengambil tindakan dan perdalam informasi mengenai tempat tersebut. Semoga kejadian di atas dapat memberi peringatan kepada masyarakat agar bersama-sama untuk melindungi habitat yang hampir punah.

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya