Sebagai informasi, pada Rabu 9 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem darurat' guna mengantisipasi meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di ibukota. Dalam hal ini, pihaknya kembali memberlakukan PSBB total seperti pada masa awal pandemi.
Keputusan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
(Rizka Diputra)